Analisa Dago Elos
Bismilllah
Alhamdulillah , Kesimpulan kasus Konflik Agraria :
analisa kasus
tanah dago elos , pertimbangan hakim dalam kasus tanah Dago memenangkan memenangkan
penggugat . Hal ini menurut warga sudah sesuai konsep dan atau scenario jaringan
mafia tanah sejak lama . Bahwa jaringan ini diduga telah menempatkan Muller cs
sebagai penggugat dan juga tergugat utama sebagai penggugat . dimana susunan
gugatan penggugat tersusun namun struktur eksepsi dan atau sanggahan gugatan
pihak tergugat tidak konsisten dan atau tumpeng tindih . Adapun modus ini diduga
dengan motif untuk memudahkan pembagian hasil dengan hasil yang lebih besar
bila penggugat menang .
Inidikator kuat
adanya kolusi adalah : pengalihan Lokasi dan alas hak , kedua pihak menggunakan
alas hak barat yang tak sesuai catatan BPN Bandung .
cek dulu versi
warga kampung cirapuhan kemudian tolong dianalisa versi warga kampung cirapuhan
bukan versi pemberitaan yang telah terdistrosi versi jaringan mafia tanah yang
bersarang di Dago Elos dan atau menjadikan Dago Elos sebagai sarang untuk
melegalkan surat surat tanah dan atau kesepakatan yang tak jelas terkait tanah
. bahkan nama lokasi sengketa juga di manipulasi pihak tergugat utama dan
penggugat menyatakan di Dago Elos atau rw 02 sementara itu tergugat no VXXXVIII
dan tergugat CCCXXXIV dan juga tergugat CCCXXXV menyatakan Dago . Arti Dago
meliputi rw 02 atau Dago elos , Namun bila Dago Elos tak meliputi Rw 01 dan
atau tidak meliputi kampung Cirapuhan . Dago Elos artinya Dago Pasar adalah
wilayah kecil yang merupakan bagian rw 02 kelurahan Dago .
·
Menurut warga korban utama nya adalah warga yang hanya turut tergugat
bukan tergugat yang ada dalam perkara . Sehingga aksi Pk dua yang dilakukan
Dago Melawan Muller hanya sebagai lanjutannya . Sehingga warga kampung Cirapuhan
sudah berkirim Surat kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq
Presiden , DPR RI dan juga lembaga lainnya . Hal ini bukan untuk menindak
lanjutkan tapi untuk menghentikan adanya kasus sengketa 2016 . Yaitu dengan
mengajukan Batal demi Hukum dan atau Non Executable sehingga kasus 2016
dianggap tak ada karena diduga adalah kolusi saling gugat antara penggugat
dengan tergugat utama dalam kendali satu jaringan . Dan lagi tergugat hanya
menguasai fisik lahan hanya 30 % hingga kurang dari 50 % sementara itu pihak
lainnya yang tidak tergugat menguasai fisik lahan lebih 50 % hingga sekitar 70
% . Sehingga gugatan ini catat formil dan tidak bisa diambil keputusannya
.
- Ada kala nya warga masyarakat adat dan atau
warga kelompok Cirapuhan terkendala dengan biaya . Sedangkan kelompok
jaringan mafia tanah , baik itu penggugat maupun tergugat utama yang
kedua nya bersarang di Dago elos punya dukungan finansial dari Oligarki
dan atau spekulan dan atau simpatisannya . Yang mana jelas saja mereka mau
membiaya karena mereka bukan hanya hendak mengklaim tanah mereka namun
juga melanjutkan klaim tanah pihak lainya yaitu pihak yang tidak tergugat
namun hanya turut tergugat . Skenario ini sudah lama diketahui warga
diduga dengan penyalah gunaan surat BPN tahun 1983 . Hal ini juga terbukti
bukan hanya Bab Alat Bukti dan alas hak penggugat yang janggal . Namun
dalam sidang Bab alat bukti dan alas hak pihak tergugat utama pun janggal
dan tumpang tindih . Inilah yang menjadi indikator jaringan mafia tanah
ini sudah bermotif melakukan aksinya sejak lama . Bahkan dalam berkas
pengadilan pun Bu Raminten dan atau H Syamsul Mapareppa lebih dulu beraksi
bersama tergugat utama yaitu tanggal 1 juni 2016 dan 06 November 2016 .
Sedangkan pihak penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi
daan PT Dago Inti graha dengan pengacara Alvin wijaya kesuma cs ) baru
beraksi 10 november 2016 . Kemudian teregister di pengadilan tanggal 30
November 2016 . Ini juga semakin menguatkan indikator adalah kolusi
gugatan muller bukan gugatan muller cs . Namun ada kolusi diantara para
penggugat dengan tergugat utama .
·
Catatan :
Analisa ini merupakan penolakan Versi Pemberitaan . Adapun versi lengkap lainnya
bisa Cek Versi Kampung Cirapuhan yang mengungkapkan perbedaan dengan versi yang
ada . Warga masyarakat kampung Cirapuhan cenderung menganggap versi yang ada
dalam pemberitaan masih ter distorsi dengan versi jaringan mafia tanah dengan
modus saling gugat .
versi warga
masyarakat adat beda lagi termasuk dengan versi kampung cirapuhan yang menyebut
latar belakang bukan gugatan muller cs tapi kolusi gugatan muller cs yang
diduga bekerja sama dengan pihak tergugat utama dan lain lainnya.
Bahwa
mafia Tanah ini diduga kuat mengadu domba dan atau memperdayai dan atau
memprovokasi rakyat dan negara
Bahwa
yang menjadi korban adalah kelompok masyarakat adat rw 01 kampung Cirapuhan dan
juga kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau juga kelompok aparatur negara dan
atau lembaga Negara , mulai dari aparatur golongan biasa hingga aparatur
setingkat mentri bahkan staff ke Presidenan dan atau DPR dan atau lembaga
Tinggi lainnya .
Bahwa
pelaku dalam ini adalah pihak penggugat dan atau dengan para oknum tergugat
yang ada pada sebagian besar di kelompok pembela isidentil dan atau simpatisan
nya yang belum masuk sidang
Bahwa
Penggugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik
apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana
Bahwa oknum
tergugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik
apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana
Motif nya
yaitu dengan berambisi menguasai lahan yang luas 6,3 hektar dan atau penguasai
lahan 6,9 hektar dan atau telah dan atau bermaksud melegalkan shm 80 m , 270
meter , 868 meter , dan fasilitas umum 15.000 meter dan atau lapangan bola dan
atau tanah makam dan atau lahan warga dan atau negara . Dan atau menguasai eks
pasar inpress dan atau terminal Dago dan atau lahan di kampung cirapuhan yang
di manipulasi jadi dago elos . Dan atau melegalkan intimidasi dan penghalang
halangan hak .
Modus nya
merekayasa saling gugat , padahal tokoh utama nya diduga kuat satu jaringan (
namun butuh pemeriksaan terlibat , dilibatkan dan atau melibatkan ) yaitu
Muller cs , raminten cs , iwan surjadi cs , Asep makmun cs , didi koswara cs ,
diki sulaeman cs , dengan menggunakan alas hak barat eigendome verponding
versi muller cs dan atau alas hak barat versi Bu raminten cs , dan atau alas
hak versi iwan surjadi cs , dan atau versi didi koswara cs , dan atau versi
Yayasan ema alias Ny nini karim cs dan atau Sahidin cs dan atau dedy mochamad
Saad cs .
Bahwa
sehingga menggunakan individu dan atau kelompok untuk kepentingan pihak nya dan
atau pada pihak nya dan atau pada pihak yang tak paham yaitu penggunaan alat
alat penegakan hukum dan atau alat alat negara dan atau praktisi praktisi hukum
seperti misal nya Rakyat , Warga rw 02 dan atau Dago Elos , POLRI ,
Pengadilan , BPN , Bob Nainggolan dan rekan , Alvin wijaya kesuma dan rekan , H
syamsul mapareppa dan rekan , M arief , Jogi Nainggolan dan rekan , LBH ,
forum Dago Melawan , Kampung Tarbiyah dan atau Diki Sulaemen , oknum
warga Dago elos , oknum warga kampung cirapuhan .
Bahwa
Rekayasa dan atau Drama ini dibuat seolah nyata dan legal .
Padahal
diduga kuat apa yang terjadi adalah rekayasa
Misalnya
Gugatan muller yang mana diduga kuat hanya kolusi Saling gugat
misalnya
tanah iwan surjadi dan atau Didi koswara ( 80 m , 270 m dan 15.000 m )
dan atau Ismail Tanjung ( 868 meter ) dan atau wakaf masjid padahal luas dan
hak nya bukan seperti demikian .
Misalnya
wakaf masjid dan atau wakaf hasan hararap kepada Diki Sulaeman padahal diduga
kuat suap dan atau gratifikasi dan atau menutupi kasus .
dan atau
misalnya shm diki sulaeman diduga kuat riwayat nya harus nya pakai surat dari
keluarga pak manan namun pakai shm dari itjih unus dan atau eks M wikarta
Dan atau
Misalnya pbb tahun laporan awal 2002 hingga pbb tahun laporan awal tahun
selanjutnya yang mana diduga kuat riwayat nya tak jelas dan atau terputus dan
atau merupakan hasil dari intimidasi dan atau penghalang halangan hak kelompok
masyarkat adat dan atau kelompok tanah fasilitas umum tanah lapangan bola dan
atau tanah lapangan bawah dan atau tanah makam
Dan atau
misalnya kasus bentrok warga dengan polisi 14 agustus 2023 dianggap polrestabes
menyerang warga padahal diduga kuat polrestabes dan warga di provokasi untuk
saling serang oleh jaringan mafia tanah dan atau simpatisan jaringan mafia
tanah
Padahal
diduga kuat kapan yang terjadi adalah rekayasa
misalnya
gugatan muller cs dengan surat kuasa khusus 10 november 2016 dan juga
terdaftar di epngadilan tanggal 30 November 2016 ( baca putusan
pengadilan negeri hal 1 dan 2 ) padahal fakta dalam perkara sidang perdata para
pihak dengan Asep makmun cs dan atau Didi Koswara cs yaitu Bu raminten cs sudah
bersiap lebih dulu 1 juni 2016 . Dan atau penerima kuasa dari Didi Koswara
yaitu Sarif hidayat telah berusaha memproses sejak lama sebelum sidang .
Misalnya
kesepakatan dengan yayasan ema alias ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968
padahal tahun 1973 pemkot bandung melaporkan hal yang bertolak belakang dan
atau juga warga melaporkan yang bertolak belakang . Bukan berarti warga secara
penuh membenarkan laporan pemkot dan atau menyalahkan nya .
Misalnya
objek 15.000 meter tahun 1996 ( periksa putusan pengadilan negeri bab alat
bukti ) padahal tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter , garapan asep makmun
tahun 1999 tak jelas dari mana seluas 1.500 meter dan atau didi koswara 14.000
di bagi 8 pihak ( hal inipun tak jelas mendapatkan nya dan juga sudah di oper
alihkan ke pihak lainnya ke guhlam bahri , ke keluarga nya dan ke lain lainnya
) Dan atau juga menurut petugas PBB adanya pengoperan ke deddy M
Saad sekitar tahun 2016 namun pihak tergugat masih menjadikan klaim objek
15.000 meter menjadi alat bukti ,
Misalnya
objek 868 meter dan atau 270 meter tahun 1992 menurut slamet bin karto tahun
1990 ada program jalan warga dan atau sebagai nya . Dan pihak yang diduga
jaringan mafia tanah kelompok ini diduga terlibat baik langsung maupun tak
langsung dalam kasus gugatan tahun 2016
Padahal
diduga kuat Dimana yang terjadi adalah rekayasa
Misalnya
kelompok penggugat dan oknum tergugat dan jaringan nya menyatakan di Dago
Elos dan atau di Rw 02 padahal di Rw 02 dan atau dago elos dan Di kampung
Cirapuhan dan atau rw 01 ( baca dan periksa untuk perbandingan versi pihak
lainnya yaitu tergugat no 88 , tergugat no 334 dan tergugat no 335 yang
menyatakan Dago tanpa kata Elos . penjelasannya adalah begitu ada
penambahan kata elos bermakna yang mengarah pada rw 02 dan atau menutupi
dan atau menggelapkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan .
Penjelasan
lainnya bahwa modus penggelapan dan atau semacam nya juga tampak pihak
tergugat mengajukan hak rw 02 ( periksa permohonan pada hakim pada putusan
pengadilan dan atau pada putusan banding dan atau putusan pengadilan negeri dan
alai lainnya lainnya )
Penjelasan
lainnya bahwa sebelum adanya perkara perdata tahun 2016 kampung cirapuhan rt 07
rw 01 di coba di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . ( maka hal ini hampir
identik dengan indikator adanya modus menguasai objek yang dijadikan
kolusi )
Padahal
diduga kuat Siapa yang terlibat adalah rekayasa
Misalnya
para penggugat tak mungkin bisa mendata para tergugat kecuali saling ber kolusi
dalam pendaataan 336 tergugat .
penjelasan
tampak hampir akurat adalah di jadikannya 4 tergugat utama yang mana hampir
identik dengan laporan masyarakat bahwa Didi Koswara dan atau Asep makmun
adalah saudara ipar . Dan atau Apud sukedar dan atau Alo Sana . adalah 4 pihak
utama yang menurut masyarakat sudah biasa bekerja sama dan atau saling
dukung dalam memproses hak pertanahan yang di kusai pihak lain dan atau
hak nya pihak lainnya . misalnya shm 270 m , 868 m dan atau wakaf masjid dan
atau pbb 15.000 meter.
Dan atau
para oknum tergugat saling berkolusi dan atau bekerja sama menduduki lapangan
bola dan atau fasilitas umum dan atau lahan pihak lainnya dengan cara
intimidasi dan atau penghalang halangan hak . Hal ini juga tampak pada objek di
kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dan atau objek fasilitas umum dan
atau area resapan gas / air dan atau area jalur air dan atau semacam nya namun
diduduki .
Misalnya
hampir identik dan atau akurat sekitar 90 % dengan dijadikan nya tergugat
keluarga udin sudinta ( tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 ) catatan
cepi adalah anak udin S . penjelasan tambahan bahwa identik dengan 1. dipakai
Indrayani di rw 02 ( indrayani adalah anak Udin S ) , 2 di pake tambal ban di
pagar terminal Dago , 3 di pakai warung kopi di pagar terminal Dago 4 . di
pakai cepi yang mana objek di kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi Dago
Elos 5 . Oleh Udin di oper alih kan ke pak Dirman ( objek no 5 telah di
mohon kan kembali keridaan masyarakat adat atas nama Dirman ) 6 butuh pemeriksaan
lanjutan .
Penjelasan
tambahan bahwa dengan digugatnya Keluarga udin sudinta akan berpotensi
menguntungkan pihak keluarga Udin S dan atau berpotensi di jadikan nya kolusi .
Karena yang di sepakati oleh masyarakat untuk keluarga udin S adalah yang
digunakan oleh Indrayani . objek lainnya tak jelas hak dan atau
kedudukannnya misalnya yang di pagar terminal Dago dan atau dan atau yang di
pakai cepi yang mana menurut riwayat di Kampung Cirapuhan bukan di Dago Elos
dan atau selain itu Udin S mendapatkan objek tanah yang belum jelas . Dan untuk
objek yang di operkan ke pak Dirman , warga mendukung atas nama keluarga pak
dirman bukan atas nama keluarga Udin S .
Dan atau
bahwa masyarakat adat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat Dago Elos dan
atau masyarakat adat rw 02 bukan lah Asep makmun ( tergugat 2 ) dan atau bukan
pula Didi Koswara ( tergugat 1 ) dan mereka juga bukan keturunan masyarakat
adat rw 02 dan atau bukan pula keturunan masyarakat adat rw 01 . Adapun
Pernyataan Pjs rw 02 Dago Elos ( bernama soleh yang masih ada kaitan atau
hubungan keluarga dengan Asep Makmun ) yang menyatakan keturunan Prabu
Siliwangi tak ada kaitan dengan konflik Ini .
Bahwa
masyarakat adat rw 02 adalah keluarga jana dan atau keluarga Ente dan atau abet
, Dan atau indikator nya yaitu punya kaitan langsung dengan leluhur nya yang
ada di pemakaman di tebing rw 02 .
Bahwa
masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan adalah keturunan keluarga Nawisan
.
Padahal
diduga kuat Bagaimana kasus ini adalah rekayasa
Misalnya
Gugatan muller padahal diduga kuat rekayasa Saling gugat , sehingga
potensi konflik bukan pihak yang terlibat namun para pihak yang dilibatkan baik
sadar dan atau tanpa disadari dengan adanya dugaan kolusi ( saling bekerja sama
)
Bahwa
diduga kuat bukan gugatan namun diduga kuat kolusi saling gugat .
Bahwa
penjelasanya nya adalah para pihak yang bersengketa substansi adalah dalam
koordinasi satu jaringan .
Bahwa
yang suatu rencana telah diatur .
Bahwa
Pihak oknum warga , Didi koswara cs di beri peran sebagai seolah masyarakat
adat yang kemudian di buatkan shm 80 meter ( padahal ini diduga kuat hak
keluarga Tomi Rokayah periksa ajb tomi dengan M wikarta ) , kemudian di buatkan
shm 270 meter dan atau di beri peran sebagai penjual . ( adapun ini an
didi koswara dan Ismail Tanjung , menurut laporan masyarakat objek yang pinjam
dari pak Bagio untuk masjid dan atau fasilitas umum seluas 400 meter hingga 700
meter . Dan sebagian nya objek garapan dan atau fasilitas umum yang
berasal dari pihak lainnya )
Bahwa kemudian
dibuatkan pbb 15.000 meter dengan laporan awal pembayaran tahun 2002 . Bahwa
dan atau di oper alihkan ke suatu pihak pihak lainnya misalnya guhlam bahri dll
. Dan atau juga menurut pada sekitar tahun 2016 petugas pbb kota Bandung
juga bahwa pbb tersebut ke Deddy Mochamad Saad ( pada tahun 2012 Didi
koswara di konfirmasi kan oleh pengurus dan atau tokoh rt 07 rw 01 Kampung
cirapuhan dan juga Dago Elos rw 02 , didi koswara menyatakan bahwa PBB 15.000
meter di kuasakan ke adik iparnya yaitu Asep Makmun
Dan atau
di buatkan oleh tim tergugat seolah bahwa Didi koswara ada kesepakatan dengan
yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968
Bahwa
Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan ,
garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya ) namun sudah banyak di oper
alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan )
misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper
wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter
( artinya ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum
jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi 2 kali )
Bahwa
diduga kuat pendataan para calon tergugat di lakukan dan atau di koordinasikan
oleh pihak yang di beri peran tergugat pada sekitar tahun 2008 dan atau hingga
2014 /2015
Bahwa hal
tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas Binaan Pemerintah yaitu
pengurus Rw 02 di pimpim oleh Asep Makmun dan juga simpatisannya dan atau
keluarga nya .
Bahwa hal
tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 01 di pimpim
oleh Apud Sukendar dan juga simpatisannya dan atau kroninya . catatan lainnya
Pada tahun 2009 ada pemilihan ketua rw 01 calonnya adalah Suhartono ( pemenang
) , Dedy syaerifudin , Engkos Kosasih , Muhammad B yaman , Dody dan Engkos
kosasih ( tak sebagaimana biasanya ketika sekitar tahun 2009 calon ketua rw 01
demikian banyak karena banyak pihak menilai sudah ada kekacauan dalam sistem
organisasi masyarakat diduga ormas rw 01 hanya di jadikan alat dan atau
diperalat pihak tertentu sehingga muncul banyak calon ketua rw 01 )
hal
tersebut dan juga terkait intervensi pihak pihak tertentu terhadap kube telah
kami laporkan ke Pemkot Bandung dan atau juga ke DPRD kota Bandung , namun tak
ada tanggapan
Alih alih
maksud meredam kekacauan , Pihak lurah dan atau kecamatan malah memilih Apud
Sukendar ( padahal bukan calon ketua rw 01 ) . hal ini juga yang jadi faktor
pemicu berhasilnya modus pendataan calon tergugat oleh oknum tergugat .
Bahwa
Muller cs dan atau Pt Dago Inti graha sebagai Penggugat dengan surat gugatan
dan atau teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tanggal 30 November 2016
( baca Putusan Pengadilan negeri hal 102 ) . Kejanggalannya Para pihak
yang sepihak dengan jaringan Asep Makmun cs yaitu Bu raminten telah lebih dulu
bersiap dengan memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa tangal 1 Juni 2016 . (
baca putusan pengadilan negeri hal 81 ) . Bu Raminten cs yang sepihak para
tergugat mengklaim sekitar 6.9 hektar ( 4 buah eigendome verponding )
Muller menggugat hanya sekitar 6,3 hektar 6,3 ( 3 buah verponding ) !
Bahwa
para pihak tergugat diduga kuat juga merupakan bagian dari skenario yaitu Bu
raminten cs yang memberi kuasa pada H Syamsul Mareppa pada tanggal 1 juni 2016
. Kemudian H Syamsul M diwakili oleh Muhammad Arief S Djajanagara SH M kn (
kemudian juga diketahui sebagai lawyer jurnaltipikor.com ) , Fajar
Permana Sidiq SH dan rekan berkantor di jalan palasari 42 c Bandung .
Sehingga
dari sini juga tampak kejanggalan , kelompok Asep makmun cs bukan
jaringan rakyat biasa namun didukung LBH , Jaringan Tergugat bukan kaleng
kaleng , selain tersebut diatas , juga sudah ada Bob Nainggolan dan rekan yang
sering bersama para oknum tergugat . Dan juga ada juga lembaga Alman
Adi, S.H., M.H ,Jl. Khp Hasan Mustopa, Cikutra, Kec. Cibeunying
Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124 Alman
Adi & Associates Law Firm juga pernah ada hubungan dengan asep makmun cs
ketika berurusan dengan apartemen the maj dan juga beberapa ormas semacam
gibas dan atau Maung Kaboa dan lainnya
sehingga opini dago melawan muller cs di gambarkan
sebagai rakyat lemah melawan orang orang kuat adalah keliru . Kami gambarkan
tergugat Dago Elos melawan muller itu Ibarat Sekutu gabung dengan Rusia melawan
kelompok kriminal bersenjata . Jelas kuat Sekutu gabung dengan Rusia !
Pt Batu nunggal Indah ( iwan surjadi ) yang
bermitra dengan para tergugat tak sebanding dengan Pt Dago Inti Graha (
Jo Budi ) yang di posisi pihak penggugat . Ini lah komposisi yang ada dalam
kasus perdata yang diduga kuat hanya Drama Sandiwara yang dimainkan oleh
jaringan Mafia Tanah .
foto tahun 2015 , Alman Adi bersama asep
makmun cs melawan Apartemen the maj Dago
Jadi poin
yang kami sampaikan adalah komposisi penempatan pihak . Jadi Muller dan atau
Penggugat menang itu diduga kuat hanya lah bagian dari skenario tokoh jaringan
mafia tanah yang terdiri dari Oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum
aparatur , oligarki dan atau spekulan .
Catatan
tambahan : Kami , Muhammad Basuki Yaman tidak kenal dan tak ada kesepakatan
dengan the maj apartemen Dago dan atau pihak Gita Wirjawan . Sekalipun kami tak
setuju di alihkan lahan kantor rw 01 ke the maj Dago , Namun perlu juga kami
sampaikan bahwa the maj menurut informasi beberapa pihak , bahwa dia telah
menggantikan dan atau oper beberapa objek garapan warga , bahkan itu
sepengetahuan kami secara lisan mereka dan atau sikap mereka . Hal ini
juga atas sepersetujuan apud Sukendar tergugat 4 dan juga Alo Sana tergugat 3 (
kedua nya di kenal kroni Asep makmun tergugat 2 )
Namun
asep makmun cs bersama pengacara Alman Adi pernah mencoba meminta ganti
rugi ( diduga pada objek yang sama ) atas garapan yang diguna kan . Hal
ini diduga adalah percobaan pemerasan di pihak yang satu ( alo sana dan apud
sepakat ) namun di pihak yang sama juga ( asep makmun ) meminta lagi .
Padahal mungkin garapan asep makmun . Bahkan sesudah itu pun pihak yang sama
mengoperkan PBB 15.000 ke Deddy Mochamaad Saad ( mencakup objek yang sama
juga ) catatan tambahan lagi , pbb 15.000 itu pun yang jelas benar atau
tidaknya ( namun melanggar kesepakatan tahun 1999 periksa surat rt rw 01 dan rt
rw 02 Dago ) . Suatu fakta yang bisa jadi polemik akan membuat
masyarakat awam bingung . Alman adi sepihak dengan asep makmun cs ( tergugat )
bahwa alman aldi menjabat menjadi wakil peradi kota Bandung . Kemudian Jogi
Nainggolan jadi pembela cucu Muller cs .
Dari sini
juga kita paham untuk objek sama ( sekitar 3,500 meter ) sudah seperti diminta
kan 3 dan atau 4 kali ganti rugi . 1 pihak tak jelas menduduki di oper ke the
maj 2 pihak tak jelas meminta ganti rugi 3 pihak tak jelas membuat pbb di oper
ke deddy m saad 4 pihak tak jelas sepakat dengan Raminten dan atau melawan
muller dan atau didukung LBH dan atau lain lain .
Catatan
bukti dan keterangan dan saksi : 1 Minta penjelasan apartemen the maj
Dago dan atau warga dan atau ketua rt 09 rw 01 Nanah Rusmana dan atau warga
lainnya . 2 periksa pbb 15.000 m dan atau periksa berkas rt rw tahun 1997 dan
atau tahun 1999 3 periksa Deddy M saad 4 . periksa putusan pengadilan negeri
bab alat bukti tergugat utama
Beberapa
pihak menempatkan oknum Toga dan Oknum Tomas . Menyampaikan pesan jangan dengki
iri dan persatuan . Yang menjadi pertanyaan nya bersatu untuk apa ? untuk
mendapatkan ganti rugi 3 dan atau 4 kali untuk objek yang sama dengan hanya
melawan muller cs yang sudah di beri peran antagonis ?
Hal
senada juga pernah disampaikan bahwa ketika tanggal 26 oktober 2023 , saya ke
Polda Jabar mengadu dan atau melaporkan adanya dugaan kuat Kolusi Saling Gugat
. Seorang staf dan atau Kanit dan atau semacamnya berkomunikasi kepada
kami di Lantai 3 di Gedung Diskrimsus Polda Jabar ( saat ini kami belum punya
minat lagi untuk masuk jalur Yudikatif namun hanya Eksekutif dan legislatif
adalah jalan yang kami pilih ) . Beliau menyampaikan Bahwa telah ada
rapat pimpinan cabang ( lurah camat dan lainnya ) yang mana Rizki ( perwakilan
LBH ) menyampaikan supaya saksi saksi ( bila ada tambahan dalam kasus Pidana 2
muller ) melapor pada nya .
Dan juga
Pada tanggal 3 maret 2024 suatu pertemuan perwakilan forum dago melawan dengan
warga rw 01 Kampung cirapuhan dihadiri Bu lurah dan juga Binmas dari Tni dan
jajaran nya . telah kami sampaikan terkait kerugian kami dengan adanya
Para pihak Bu raminten cs ( notabene sepihak dengan dengan Oknum tergugat )-
Hal senada juga dikemukakan kuasa hukum tergugat 334 ( CCCXXXIV Dinas Perhubungan
) . Bahkan dalam pertemuan itu banyak warga kampung cirapuhan yang marah
marah , karena ada pihak yang menekan minta copy sertifikat . Yang kemudian
salah satu nya yang digunakan adalah copy shm keluarga Wahyu pribadi . Namun
dalam pemberitaan memberikan opini Warga Dago Elos membuktikan punya SHM .
Padahal Wahyu pribadi warga kampung cirapuhan yang mana hanya turut
tergugat tidak tercatat sebagai tergugat .
Padahal
juga telah kami sampaikan status turut tergugat warga kampung cirapuhan tidak
jelas , satu sisi jadi ber potensi jadi korban Muller sisi lain Tergugat ada
kesepakatan dengan Raminten cs dan atau adanya PBB 15.000 meter. Inilah modus
permainan nya . warga tergugat berpotensi jadi korban bila tergugat menang
maupun penggugat Menang . Bahkan Tanggal 30 april 2025 , forum Dago
melawan ke kampung cirapuhan juga telah kami sarankan untuk di lakukan Batal
demi Hukum dan atau Non executable namun mereka menolak . Malah menyatakan
Tolol Bego ! ... sudah 9 tahun kita ! - padahal warga kampung cirapuhan sudah
hampir 20 tahun ini berjuang dan sebelumnya 20 tahun an juga berjuang bersama
pengurus sebelumnya . ( periksa suara dalam video dengan durasi 17 menit
)
Sehingga
dari sini kita paham kompleksitas jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini
sangat sistematis dan beranggotakan banyak pihak oknum warga , oknum tomas ,
oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan .
Dan dari
sini juga kita paham bahwa kelompok tergugat melawan penggugat kalau di
Ibaratkan itu seperti Rusia Gabung dengan Sekutu Melawan Kelompok kriminal
bersenjata . Jelas ! pemenang nya Rusia gabung dengan sekutu !
Tapi
Kenapa Bisa menang Penggugat ? Diduga kemenangan ini merupakan motif skenario
jaringan kolusi mafia tanah saling gugat . Dengan maksud memudahkan
mengatur hasil yang besar . Adapun bila menang tergugat hasil yang didapat
jaringan mafia tanah tidak sebesar di banding kan bila penggugat
menang . Bahkan bila tergugat menang pun potensi masalah yang besar terjadi .
Yang mana dirugikan adalah kelompok yang bersama masyarakat adat kampung
cirapuhan rw 01 . Dan menjadi catatan penting masyarakat adat rw 02 pun
dirugikan saat ini dan juga sebelum nya .
Catatan
penjelasan : asep makmun sendiri awalnya ada di kampung cirapuhan bersama bapak
nya . pindah ke rw 02 sekitar tahun 1980 an ketika ada program pasar inpress .
Dan juga selain itu banyak yang awal kedatangan nya dari kampung cirapuhan
misalnya Sengkin ( sengkin adalah suami Iroh punya anak nama Dodon ) dan juga
Endang , mereka masih ada hubungan keluarga .
Dan juga
menurut informasi warga bahwa beberapa pihak tergugat adalah eks tukang ojek di
stamplat ( ini adalah nama objek di jajaway rw 01 yang berbatasan dengan the
maj kampung cirapuhan ) . Pihak ini kemudian menjadi tukang ojek di terminal
Dago rw 02 . dan ini juga menjadi bagian riwayat awal kedatangan beberapa pihak
.
Catatan
lainnya bahwa kelompok ojek sebelum adanya ojek online . Ketika itu
(tahun 1990 dan atau 2000 an ) ada beberapa pihak yang punya nilai postiv .
namun ada beberapa pihak yang cenderung negativ ( mungkin dalam bahasa lainnya
agak mendekati preman dan atau biasa mabuk ) sehingga ada jaringan liar
yang biasa menyediakan miras . untuk generasi saat ini beradaptasi dengan
konser dan atau acara yang biasa diadakan di Dago elos ( Periksa video konser
musik di Dago elos )
Bahwa
fakta lainnya saya pernah bertemu saksi dari orang kota baru ( area
Pungkur area ciateul ) bahwa dia menyatakan bahwa Didi Koswara (
yang di maksud kan sebenar nya Asep Makmun , karena ciri disampaikan mengacuh
pada asep makmun . Dan juga asep makmun adalah juru bicara , sebagai mana biasa
nya baik asep makmun dan atau juga apud sukendar , biasanya mengatakan
dengan mengatasnamakan Didi Koswara ) bahwa dia menjaminnya
masalah warga adalah urusannya .
Dalam
hal ini kami menyampaikan terkait kejanggalan masuknya pihak yang memberi
dukungan pada rakyat yang lemah adalah kurang tepat . Karena warga rw 02 dan
atau oknum warga tergugat di kendalikan oleh jaringan yang kuat . yang mana
jaringan ini diduga kuat merugikan warga masyarakat adat rw 02 dan juga
masyarakat adat rw 01 .
Misalnya
kasus Konflik polrestabes dengan warga , pemicunya adalah para pihak penggugat
dengan para pihak tergugat yang terlibat konflik yang di duga modus saling
gugat . Yang jadi korban otamatis yang terprovokasi .
Muller cs
dan asep makmun cs dan atau Didi koswara cs raminten cs hanyalah pemicu
utama yang diduga kuat dalam satu jaringan . Muller dan atau pt dago Inti
graha cs menggunakan kepanjangan tangan ( dalam merekayasa celah sistem yang
ada ) begitu hal nya Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs dan atau dalam
kelompok jaringan nya hanya menggunakan kepanjangan tangan nya yaitu Forum Dago
melawan dan atau LBH dan atau lainnya . Padahal pokok masalah utama nya
ada rekayasa satu jaringan terintegrasi dan sangat sitematis .
Bahwa di
duga kuat pemicu nya adalah penyalahgunaan Surat Bpn Tahun 1983 sehingga
jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini terbentuk dari dan merekrut anggota
dari Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , Oknum Aparatur , oknum praktisi
hukum dan atau oknum penegak hukum dan atau bersama oligarki dan atau bersma
spekulan .
Sehingga
berhasil membuat dan atau menjaga shm 80 meter padahal objek ini menurut warga
punya masyarakat adat Keluarga Tomi Rokayah ( periksa Ajb Tomi dengan M wikarta
) . Ini juga yang kami mohon kan di batalkan dan atau di revisi hak atau luas
nya
Tak puas
dengan itu dan atau mengingat berhasil maka berlanjut membuat ajb dan atau shm
270 meter dan atau 868 meter . Ini juga yang kami mohon kan di batalkan dan
atau di revisi hak atau luas nya
Dan atau
tak puas di beri tanah di rw 02 di belakang terminal Dago dan atau di belakang
pasar inpress maka terminal dago dan atau sekitar pasar inpress di duduki
dan atau di oper alihkan ke pihak lainnya
Dan atau
tak puas di beri tanah cuma cuma di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di area
tebing maka selanjutnya menduduki lapangan bola dan atau fasilitas umum dan
atau kebun sekitar nya dan atau di oper alihkan
Dan atau
bahwa pihak pihak yang tak puas oper alih tanah dari suatu pihak sehingga
mengambil tanah lebih luas lagi di area sekitar nya dan area lainnya
sehingga menggunakan modus gugatan muller cs ( padahal satu jaringan ) dan atau
mengunakan modus merubah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan atau jadi rw
02
Dan atau
tak puas dengan adanya fasiliatas umum dan atau lapangan bola maka di chaoskan
dan atau di timbun galian pondasi hotel wirton dan atau dengan dijadikan sampah
dan atau sekitar nya diduduki oleh keluarga dan atau jaringan nya dan atau
simpatisan nya .
Dan atau
tak puas mengelolah masjid di kampung cirapuhan sehingga masjid dan atau
fasilitas pihak lainnya di kembangkan jadi tempat yang di kelolahnya
Dan atau
tak puas itu semua maka menduduki dan atau menerima wakaf dan atau sebagai nya
padahal penuh dengan manipulasi baik itu nama wilayah dan atau lainnya ,
Dan atau
karena tak punya kepedulian kelompok masyarakat adat yang lemah ditekan oleh
kelompok yang kuat maka bergabung dengan yang kuat sehingga ikut serta dengan
yang kuat dan atau tak mau peduli kelompok yang di intimidasi dan atau di
halang halangi hak nya
Dan atau
karena merasa punya koneksi dengan oknum aparatur maka melegalkan riwayat yang
diduga palsu
Bahwa
pernyataan oknum tergugat eror in objekto yang artinya salah
tempat dan atau salah lokasi . Substansinya bukan nya pembelaan dan atau
sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk modus mengaburkan
adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak
penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan
dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga kuat apa yang dilakukan hanya
sandiwara dalam proses peradilan .
Bahwa
pernyataan oknum tergugat eror in person yang artinya salah
orang dan atau salah pihak subtansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan
kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk
mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan
pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu
jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam
proses peradilan .
Bahwa
pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya
pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk
merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para
oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar
tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata
diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun
diragukan dalam riwayat nya
Bahwa
pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak
barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan
atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah
untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat
dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam
satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga
menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya
.
Bahwa
dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa
Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana
dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum
tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya
beserta Oligarki dan atau spekulan
Bahwa diduga
kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar
atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut
sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di
duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan
yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan
atau objek objek dengan luas lainnya .
Bahwa
aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara
iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .
Bahwa
diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk
menekan warga .
Baik
pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek
Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan
dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan
dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi
shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak
dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep
makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )
Bahwa
kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan
Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini
sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan
ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman
spd
Bahwa
kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di
timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago
Bahwa
kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan
mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa
pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan
atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung
cirapuhan
Bahwa
sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum (
pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling
lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar
kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 .
Bahwa
dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot
Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan
sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah
Bahwa
dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome
verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah
ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .
Bahwa
dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah
digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi
lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago )
kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke
utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak
ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .
Bersama
Ini kami
bahwa
terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri
Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama
cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya
tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud
Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak
nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk
perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian
dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago
elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya
Bahwa terkait
adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau
tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang
mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS ,
Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung
dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga
rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung
, Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan
juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .
Bahwa
terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28
hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil (
Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain
lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung
cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video
dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak
jelas .
Bahwa
terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya
kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid
nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016
disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya
Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi
kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 )
sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun
( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30
november 2016 )
Bahwa
Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1
adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui
bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang
menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi ,
seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu
jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya .
periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) ,
dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak
Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini
melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01
)
Bahwa
Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan ,
garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah
pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya
asep makmun ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah
mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya
ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke
anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya
bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas
namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali )
Bahwa
Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago
Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000
meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum
itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut
Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan
luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .
Bahwa PJ
menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan
Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri
peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah
ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering
mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja
sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait
pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan
atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan
rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi
Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan
nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN
atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama
George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau
frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau
yang lainnya .
Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah
diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian
jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di
Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses
padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan .
Bahwa PJ
menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil
bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan
oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman )
hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di
Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau
menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ
bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) ,
tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 .
Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan
yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan
tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat
anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di
operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai
tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat
jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke
Kampung Cirapuhan .
Bahwa
dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan
di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh
pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding
balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya
dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S
dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan
juga PK )
Bahwa
dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan
yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang ,
keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu
hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago
menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek
Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi
Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan
( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya
memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung
Cirapuhan )
Bahwa
manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus .
Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke
Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa
dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ
Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat
dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .
Bahwa
sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan
masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang
halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di
pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun
nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa
berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi
baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi
saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang
sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni
tapi Kolusi .
Bahwa
mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat
menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat
) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan
adanya kolusi antara OJ dengan OT
Bahwa OT
dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu
jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara
sekalipun lewat kuasa nya .
Bahwa
Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal
30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah
memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6
november 2016 .
Selain
para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang
dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat
maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya )
mendukung adanya kolusi saling gugat .
Bahwa
dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi
dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut :
Bahwa
dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .
Bahwa
Muller cs pernah menemui Asep Makmun
Bahwa PJ
menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter
)
Bahwa
objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama
Budi Harley
Bahwa
objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun
Bahwa pbb
15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas
PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya )
Bahwa
Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt
hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai
kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa
diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya
. dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan
lagi yang menguasai nya .
Bahwa ada
parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT
Bahwa
Penetapan Pengadilan Agama no ... / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ
Bahwa
Sususan ahli Waris .... ' 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak
PJ
Bahwa
surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ
Bahwa
pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago
elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau
2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total
5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000
meter .
Bahwa
sekitar tahun 2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung
melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel
Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI
.
Bahwa
Tahun 2008 - 2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk
perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan
pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah )
dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal
ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al
hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama
di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan
atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat
yang menunjukan pada tahun 2013 )
Bahwa
terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta
apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian
utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah
yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal
) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung
cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02
sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah
yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan
wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi
tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai
lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang
berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan
3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4
hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5
hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia
tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi
Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak
sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di
ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu
para oknum warga kampung cirapuhan juga .
Bahwa
terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek
yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen
the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan
dago hegar .
Bahwa
setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw
01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada
sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di
kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya
(dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya
taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek )
dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan
bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai
oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus ,
harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .
Bahwa
selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun
awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak
lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan
kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya
2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada
induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali
sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy
Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll )
Bahwa
selain itu Asep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung
cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago .
( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum
atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit )
Bahwa
sekitar tahun 2007 warga juga melakukan penanaman pohon bambu di area
makam , penanaman pohon alpukat dan lain lain area lapangan bawah dekat masjid
, dan juga pohon palem kurma dan lain lain di area lapangan atas .
Bahwa
pada tahun 2008 hingga tahun 2014 / 2025 beberapa pihak kroni asep makmun cs
ramai berdatangan bersama dengan praktisi praktisi hukum dan lain lain . ( baca
surat Bob Nainggolan dan rekan tahun 2008 )
Bahwa
pada sekitar tahun 2008 dan atau 2009 lapangan bola di timbun dengan galian
pondasi pembanguan hotel Wirton . Selain mendapat dana dari proyek tersebut
motif lainnya adalah menduduki fisik lahan lapangan bola bagian atas dan
sekitar nya .
Bahwa
warga banyak menentang namun jaringan yang juga didukung oleh Apud sukendar cs
ini menyewa truk TNI ( ini merupakan salah modus yang digunakan oleh jaringan
mafia tanah hampir identik dengan kasus 14 agustus 2023 mengadu domba
aparat dengan warga . periksa juga PN Hal 80 dan sterusnya ada nama yang
cantumkan adalah diduga Perwira Tinggi purn Mayjen ) setelah itu warga masih
melanjutkan kerja bakti .
Mengingat
kondisi di kampung cirapuhan berpotensi timbul nya masalah maka di adakan rapat
pada tahun 2008 pembentukan dewan pertanahan Rakyat ini merupakan aktivitas non
formal namun juga penting yang mana tugas dan wewenang mempelajari masalah
riwayat tanah dan riwayat keluarga pada warga kampung cirapuhan dan sekitar nya
. Banyak warga yang tak bersedi menjadi pengurus sehingga pengurus Rt 07 dan
atau pengurus Kurma dan atau Muhammad Basuki Yaman dijadikan koordinator
pertanahan .
Bahwa
selanjutnya di lakukan penandatangan petisi rangkap 7 yang di perkuat dengan
atau surat surat lainnya terkait pertanahan .
Bahwa
apud sukendar dipilih jadi pjs rw 01 dan atau ketua rw 01 oleh pihak
kelurahan dan atau kecamatan atas lobi jaringan mereka sendiri sehingga calon
ketua rw 01 kampung cirapuhan di batalkan semua . Penentuan ketua
rw 01 kampung cirapuhan paling tidak demokratis di kampung cirapuhan ketika ada
pemilihan calon ketua rw .
Bahwa sekitar
tahun 2009 dan atau sekitar tahun 2010 Diki Sulaeman spd mulai tampak di
kampung Cirapuhan . Hampir bersamaan Hasan Hararap membangun rumah 3
lantai dengan banyak kamar sudah diingatkan pentingnya saluran air kotor
dan atau resapan air atau gas . Ini salah satu objek kampung cirapuhan yang
diubah jadi Dago elos . kemudian ini juga yang beralih ke Diki cs .
Bahwa
diduga dengan terpilihnya Apud sukendar sebagai ketua rw 01
berdampak adanya persiapan gugatan muller semakin lancar .
Tahun
2012 Tim Bob Nainggolan dan rekan ( pengacara iwan surjadi komisaris pt
Batu nunggal Indah ) hendak menutup jalan . kemudian oleh warga di bongkar .
Lalu mereka melaporkan ke Polsek Coblong,
Bahwa
diduga kuat adalah bagian kolusi jaringan mafia tanah yang mana Didi Koswara
diduga diberi peran sebagai tokoh sentral tergugat utama ( dengan dibekali shm
80 m , 270 m dan juga pbb 15.000 m ) , dan atau diduga kuat Ismail
Tanjung di beri tugas untuk meletakan pondasi mengubah kampung Cirapuhan
jadi Dago elos dengan di bantu asep makmun dan lainnya . Dan atau juga Asep
makmun dan timnya sebagai tergugat dan juga turut aktif mendata calon Tergugat
dan memaberi masukan tentang objek objek Eigendome dan lain lainnya
Hal ini
setelah mempelajari Ajb Ismail Tanjung dengan Iwan surjadi dan atau Didi
Koswara dengan Iwan surjadi dan atau shm 270 an Didi sulaeman dan atau 868
meter an Ismail Tanjung . kemudian tanah wakaf masjid .
Bahwa
kemudian beberapa saat kemudian sekitar tahun 2014 diki Sulaeman memimpin
pembangunan di timur Masjid . ( Pada awalnya kami kira dia tidak menganggap shm
iwan surjadi cs namun . Namun kemudian diketahui , Sekitar tahun 2015 Diki
sulaeman berkirim surat pada Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal ( hal ini
baru kami ketahui beberapa tahun kemudian )
Bahwa
dari penjelasan kami diatas ada kecocokan dengan adanya parelisasi waktu yang
mana ini menguatkan adanya dugaan kuat indikator jaringan PJ dan OT adalah
dalam satu jaringan yang sama .
Bahwa Pj
melakukan klaim Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dengan luas sekitar
6,3 hektar yang mana berasal dari George Hendrik Muller ( GHM ) GHM
adalah kakek dari Pipin Sandepi , Heri Hermawan dan Dodi Rustandi dan atau
Muller cs )
Bahwa
Eigendome Verponding tersebut tidak sah karena ada pribumi lebih dulu yaitu
keluarga Nawisan dan atau bersama saudaranya dan atau bersama bapaknya dan atau
bersama pribumi lainnya
Bahwa
mereka telah ada lebih dulu dan atau sejak tahun 1850 dan atau 1870 dan
selanjutnya mereka ikut serta pembangunan rel Kereta Bandung ke arah purwakarta
dan atau Bandung ke arah Garut dan atau Bandung ke arah Ciwidey
Bahwa
adapun riwayat nya mereka menduduki mulai dari sekitar ( saat ini ) PMI
jabar . Kemudian sekitar tahun 1900 an ada pihak yang menggusur nya dengan di
bantu atau memanfaatkan KNIL .
Bahwa
Saat zaman datang nya KNIL untuk membuat gua Belanda jalan umum tak tampak
namun atau cenderung semacam jalan yang samar karena untuk tempat Militer ( gua
Belanda ) sehingga warga menyebut jalan Dago sebagai jalan PLN artinya jalan
umum yang dibuat ketika ada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air sekitar
tahun 1920 .
Bahwa
kami copy mendapatkan peta EV dimaksud bahwa pada bagian barat peta tersebut
identik dengan lekukan jalan PLN yang dimaksud dan atau jalan yang menuju Gua
Belanda . Namun pada bagian timur nya ada kejanggalan nya yaitu adanya cekungan
pada bagian . Hal ini menjadi Indikator pembuat peta ( zaman Belanda tersebut )
mengetahui bahwa pribumi tersebut ada ( periksa peta EV 3742 dan 6467
)
Bahwa
seandainya bagian timur peta berbentuk lurus pun tidak masuk akal karena tetap
kan memasukan makam leluhur masyarakat adat dalam peta sehingga ini membuktikan
EV tersebut tidak Sah . ( bahwa selain itu peta EV 6467 didalam ada makam warga
)
Bahwa
bila mana hukum perang dijadikan patokan . Maka EV 3742 dan 6467 tidak sah
karena menurut masyarakat adat bahwa orang Belanda dulu hanya menguasai
batas utara hingga sampai sekitar ( saat ini ) kantor pos yaitu EV 3740 dan
3741 .
Bahwa
menurut masyarakat Keluarga besar Nawisan di utara kantor pos tersebut ( yang
diklaim sebagai EV 3742 dan 6467 ) adapun saudara dan atau pribumi
lainnya ada di barat ( saat ini depan terminal Dago dan atau depan apartemen
the Maj ) yaitu di gang sawargi dan atau rt 03 rw 01 Kelurahan Dago dan
sekitar nya .
Bahwa
diduga karena ini lah orang Belanda itu pergi karena cara mendapatkan tanah
dengan kekerasan ( atau perang ) atau menggunakan alat Militer dan atau
memanfaatkan KNIL
Bahwa ada
kabar leluhur mereka kerabat ratu Wihelmina . Hal tersebut tetap tidak sah
karena Ratu wilhelmina baru lahir sekitar tahun 1880 , sedangkan pribumi sudah
ada lebih dulu
Bahwa
bila ada pertanyaan kenapa tidak diurus sejak lama . Jawabannya karena banyak
Penjajah dan atau pribumi yang bermental penjajah seperti jaringan mafia tanah
ini . Dan jangan kan mengurus surat tanah mengurus air bersih saja warga
baru tahun 2006 sehingga sekitar 32 tahun kurang air bersih ( periksa surat
wakil ketua DPR kota Bandung HE Warso dan atau ketua komisi B dan atau Sekda
tahun 2005 perihal masjid Al hikmah , bahwa latar belakang dan ditaindak
lanjutkan adalah pemasangan 30 sambungan air hingga saat ini lebih dari 100 an
sambungan PDAM ) Hal ini juga membuktikan bahwa sekalipun kami tak menyatakan
menguasai wilayah tengah namun hal ini membuktikan kelompok tergugat pun bukan
lah pihak yang menguasai wilayah tengah . Sehingga objek yang dikuasi
para tergugat hanya 1,9 hektar dan atau lebih dikit sehingga kurang dari 50 %
dari gugatan muller seluas 6,3 hektar . Karena ( untuk memudah kan memahami )
objek gugatan ada wilayah selatan ( dago Elos rw 02 ) , wilayah tengah kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 dan wilayah utara rt 09 rw 01 , rt 08 rw 01 dan rt 06 rw
01 , rw 01 yang di maksud juga biasa disebut kampung Cirapuhan . Dago Elos
adalah bagian dari rw 02 . Kampung Cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago Kota
Bandung , namun ada wilayah kampung cirapuhan yang ikut ke Kabupaten Bandung
.
Bahwa
Saya muhammad basuki Yaman mendapatkan petisi dari kelompok warga yang sebagian
nya adalah turunan Nawisan dan atau juga dengan dikuatkan dengan surat surat
lainnya
Bahwa
makam keluarga Nawisan sampai saat ini masih ada di kampung Cirapuhan
Bahwa
dalam agraria ada pemahaman global dalam norma masyarakat yang diakui
manusia dalam kehidupan ada suatu 3 pemahaman hak dasar , 1 Hak Waris , 2 Hak
Kesepakatan dan atau jual beli dan atau sewa 3 Hak Itikad Baik
mendapatkan dan atau memberi manfaat dan atau hak perjuangan dan atau bila
zaman dulu Perang .
Bahwa
terkait hak waris dan kesepakatan para Pihak penggugat maupun para pihak
tergugat yang mana semuanya mengerucut pada pokok perkara tanah yang
kemudian identik dengan klaim Eiegendome verponding
Bahwa
terkait adanya Eigendome verponding Eigendome hak milik mutlak
atas tanah. Verponding Merujuk pada surat tagihan pajak atas harta
tetap, termasuk tanah dan bangunan, yang dikenakan oleh pemerintah kolonial
Belanda.
Bahwa
adalah perlu menelaah cara mendapatkan nya zaman Kolonial yaitu dengan 1 waris dan
atau 2 kesepakatan 3 beritikad baik dan atau keterpaksaan dengan penekanan dan
atau perang
Bahwa
pada tahun 1800 an masyarakat kampung Cirapuhan Cirapuhan sudah ada lebih dulu
. maka identik dan atau terarah pada dengan poin 3 yaitu perang . Maka Setelah
Indonesia Merdeka maka Pihak yang Bersama Permerintahan Republik
Indonesia lah pemenang nya . Sehingga baik itu penggugat maupun tergugat utama
yang diduga berkolusi dan atau telah memperdayai negara tak pantas mendapatkan
tanah .
Bahwa
Selanjutnya Dalam sistem Pemerintahan Indonesia akan dikembalikan pada sesuai
yang dikehendaki oleh Warga Negara nya , Bahwa baik Penggugat Maupun Tergugat
mengacuh pada Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 ( dan atau dengan 6467
) pada riwayat awal 1900 an dan atau 1899
Bahwa
aqua kami menyanggahnya pihak penggugat maupun tergugat dan atau para pihak dan
atau yang lainnya dikemudian hari atas objek yang dimaksud dengan pendudukan an
dan atau penguasaan lahan sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870 hingga di
buktikan adanya makam keluarga pribumi bernama Nawisan dan anak
keturunannya yang kemudian bersambung hingga keturunan dan dengan adanya suatu
kondisi dan atau keadaan tertentu dan atau kembali pada kesepakatan dan atau
kondisi tertentu sehingga Kami ( muhammad Basuki Yaman ) mendapatkan
petisi rangkap 7 dan lain lainya dan atau juga kesepakatan dengan salah satu
perwakilan nya Keturunan Nawisan ( bahwa petisi merupakan satu kesatuan ikatan
yang mana hanya dilakukan revisi dan atau semacamnya namun tidak membatalkan
mutlak atas kesepakatan secara umumnya )
Bahwa a
quo GHM dari Pabrik tegel semen simoengan
Bahwa
Dodi Rustandi mendapatkan surat dari balai Harta Peninggalan di Jakarta tanggal
5 mei 1999 ( tahun nya sama dengan OT mendesak warga kampung cirapuhan rw 01
dan warga rw 02 untuk membuat kesepakatan atau nama nama penggarap yaitu
tanggal 25 februari 1999 )
Bahwa 1
agustus 2016 Muller cs ( tergugat I , II dan III ) mengoperkan
3 buah EV ke penggugat IV ( PT Dago Inti Graha ) melalui Notaris Tri nuseptari
SH
Bahwa a
quo EV 3740 seluas 5.316 m2 , EV 3741 seluas 13.460 m2 dan EV 3742 seluas
44.780 m2 . yang terletak di Provinsi Jawa Barat , kota Bandung, Kecamatan
Coblong , Keluruhan Dago , blok ( PN hal 31 )
Bahwa
poin 12 saat ini , PJ IV menguasai sebagian lahan di EV 3741 seluas lebih
kurang 220 m2 yang terletak di Dago Elos II rt 02 rw 02 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong kota Bandung . ( lokasi nya sebelah utara kantor pos Giro
)
Bahwa a
quo adalah objek rumah yang asal nya dari Asep Makmun ( tergugat II dan atau
pembela isidentil ) sebagaimana kami jelaskan diatas . bahwa menurut warga tak
jelas asep makmun dari mana nya .
Bahwa hal
tersebut menguatkan indikator pihak OT lah yang membantu jaringan atau pihak PJ
sehingga menguatkan adanya kolusi antara mereka
Bahwa PJ
IV mengajukan 3 buah EV yang terletak di Blok Dago Elos ke BPN kota
Bandung surat tertanggal 5 Agustus 2016 ( PN hal 32 )
Bahwa
kepala BPN Kota Bandung membalas tertanggal 24 oktober 2016 yang terletak di
Dago Elos ( PN hal 32 ).
Bahwa tak
ada penggarap yang memohon kan hak ( hl 33 )
Bahwa hal
tersebut tidak benar mengingat kami pada tahun 2010 hingga 2012 ke BPN kota
Bandung dengan membawa banyak berkas berkas surat warga yang kami koordinasikan
dan jawaban lisan yang diberikan oleh petugas BPN kota Bandung kepada penggugat
cs tak sama dengan jawaban yang kami terima .
Bahwa
jawaban yang kami terima ketika itu disuruh mencari EV di kuasai oleh Pemkot
Bandung , atau Pemprov Jabar dan atau Pemerintah Pusat .
Bahwa ada
suatu kejanggalan yang tampak sepele namun sangat penting yaitu nama lokasi
objek
Bahwa
beberapa pihak Oknum menggunakan nama lokasi di Dago Elos ( ada kata Elos )
Bahwa
diantara para pihak yang menggunakan kata Dago Elos adalah Pihak Penggugat ,
Para Pihak tergugat ( raminten cs ) , kelompok pihak terbesar pimpinan pembela
isidentil dan lainnya .
Bahwa
sebagai perbandingan perhatikan dengan seksama eksepsi dan atau sanggahan dan
jawaban lainnya dalam perkara di PN Bandung yaitu tergugat no 88 ( an Mina )
tergugat no 334 ( an Dinas perhubungan ) dan tergugat no 335 ( PT Pos )
Bahwa
sekalipun mereka di gugat objek yang terletak di Dago Elos namun para tergugat
no 88 , 334 dan 335 cenderung menyatakan terletak di Dago
Bahwa
penjelasan nya adalah Tak ada berkas lama yang menyebutkan nama lokasi Dago
Elos
Bahwa
adanya riwayat nama Dago Elos berasal dari adanya program pasar inpres pada
sekitar tahun 1980 an ( hanya sedikit yang menyatakan tahun 1970an ini pun ragu
ragu ) . Elos atau Los artinya sekat atau pembatas dan atau bidak di
pasar ketika ada Pasar inpress ,
Bahwa
dulu nya ketika masa Kemerdekaan lokasi nya di sebut Blok Dago Desa Tjoblong
kecamatan Cibeunjing., Adapun lokasi Cirapuhan sudah ada sejak zaman kolonial
Belanda . yang mana dulu nya adalah julukan suatu kaum pribumi dan atau
tempat besi tempah dan atau tukang berasal dari kata panyepuhan . adapun Ci
artinya sungai dan atau air .
Bahwa
kata Dago ( tanpa kata elos ) bermakna lebih luas . Bisa kelurahan Dago yang
mencakup Kampung Cirapuhan rw 01 dan atau Dago Elos rw 02 .
Bahwa
penggunaan kata Dago Elos tak mencakup rw 01 dan atau Cirapuhan . Kata Dago
Elos hanya identik dengan rw 02
Bahwa hal
ini sangat penting mengingat adanya pihak yang telah mencoba merubah kampung
Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago Elos dan atau rw
02
Bahwa
permohonan OM tergugat pun hanya untuk memproses Hak Rw 02 ( PN hal 42 hal
senada periksa PT dan selanjutnya )
Bahwa
sama dengan Permohonan PJ ( PN poin 24 hal 35 )
Bahwa hal
tersebut semakin menguatkan adanya indikator Kolusi Jaringan Mafia Tanah dengan
mengalihkan nama lokasi maka dengan mengalihkan lokasi jaringan mafia
tanah ini bisa saling ber kolusi mendapatkan keuntungan , yang dirugikan adalah
pihak yang tidak tergugat namun turut tergugat di kampung Cirapuhan dan atau di
rt 07 rw 01 dan sekitar nya . Baik itu objek garapan warga dan atau tanah warga
maupun tanah fasilitas umum .
Bahwa
terkait panggilan sidang pada sekitar tahun 2016 dan atau tahun 2017 para pihak
tergugat maupun turut tergugat dianggap menggunakan hak nya ( hal 39 )
Bahwa hal
tersebut kurang bijaksana dan atau kurang tepat dan juga di duga karenakan
adanya rekayasa jaringan mafia tanah
Bahwa
asep makmun beserta jaringan nya berusaha menututupi dan mengahalang halangi
pihak baik itu tergugat maupun turut tergugat ( periksa surat pernyataan Asep
makmun terkait adanya undangan sidang )
Bahwa
diduga motifnya agar pihak pihak yang berkolusi saja yang masuk perkara dan
atau melibatkan pihak yang tak paham riwayat masyarakat adat dan atau sejarah
zaman kolonial terkait adanya EV
Bahwa hal
tersebut menjadi indikator adanya kolusi jaringan mafia tanah sehingga pihak
yang berkolusilah akan mendapatkan keuntungan baik pihak PJ menang maupun
OT menang
Bahwa
eksepsi OT hanya lah modus Drama sandiwara dalam perkara gugatan
Bahwa
menurut pengamatan kami Pembela Isidentil tak punya kemampuan tulis menulis ,
kemampuan tulis menulisnya di bawah rata rata sehingga adanya indikator
ada pihak yang membantu nya . Memang merupakan haknya namun setelah memeriksa
video ( durasi sekiar 13 menit ) bahwa dia hanya membaca saja kami
menjadikan indikator bahwa OT hanya lah mengikuti arah skenario jaringan Mafia
Tanah tingkat Nasional yang sudah di setting
Bahwa
dalam eksepsi OT salah orang salah alamat hanya lah modus sandiwara yang
mana diduga kuat dia dan jaringan ( utama nya oknum warga oknum tomas dan atau
oknum toga ) ikut terlibat dalam pendataan calon tergugat ( PN hal
42 dan hal 43 )
Bahwa
menjadi contoh pendataan keluarga adalah 4 tergugat utama dan atau
dijadikan nya Keluarga Udin S alias Udin Sudinta terdiri dari 6 tergugat no 22
, 69 , 99 , 232 , 233 , 233 dan 301 Objek nya hampir identik dengan keluarga
Udin S , 1 dipakai Indrayani binti Udin di Dago elos 2 di pakai tambal ban di
pagar terminal 3 dipakai warung kopi di pagar terminal 4 di pake cepi bin Udin
( padahal anak udin ada yang lain selain cepi dan Indrayani ) 5 sudah di oper
ke Pak Dirman ( diduga karena takut Pal dirman minta bantuan warga kampung
cirapuhan karena pak dirman mau menjadi warga Kampung cirapuhan rt 07 rw 01
sehingga diatasnama tergugat cepi ) 6 butuh pemeriksaan lagi
Bahwa hal
tersebut semakin menguatkan bahwa OT lah yang terlibat dalam pendataan para
tergugat Saya ( muhammad Basuki Yaman ) kenal Udin S alm dan sudah sekitar 27
tahun tinggal dia area objek ini namun untuk menganalisa hal ini butuh waktu
bertahun tahun apalagi pihak PJ yang melakukan nya adalah mustahil
Bahwa hal
tersebut menguatkan adanya indikator kolusi dan atau kerjasama anatara OTdan PJ
Komentar
Posting Komentar